Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Bodebek, Ridwan Kamil Keluarkan SE Peningkatan Kewaspadaan

- 14 September 2020, 10:42 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /Pipin

 

PR CIANJUR - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menekan potensi penularan Covid-19 dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 12 September 2020.

Ini merupakan salah satu cara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meningkatkan kewaspadaan warga Jabar terhadap penyebaran virus corona.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Baca Juga: Polemik PSBB Jakarta, Doni Monardo Sebut Pemprov DKI Belum Pernah Mencabut Status PSBB

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," kata Daud, Minggu 13 September 2020, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Ridwan Kamil Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan di Jawa Barat".

Daud berharap dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu.

Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Baca Juga: Berstatus Positif Covid-19, Pesan Wali Kota Jambi: Jalankan Protokol Kesehatan Tanpa Keterpaksaan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x