PR CIANJUR - Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dilakukan dengan menggelar razia masker.
Hari pertama 14 September 2020, sedikitnya 27 warga terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker. Mereka dikenai sanksi sosial dan denda maksimal Rp250.000.
Penegakkan aturan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir kepada warga di sejumlah pusat keramaian.
Baca Juga: Begal Ditembak Mati Saat Sedang Beraksi, Coba Lukai Petugas dengan Sajam
Baca Juga: Berikut 5 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, Diduga Terlatih saat Menikam hingga Tes Kejiwaan
“Setelah kami lakukan sosialisasi dengan membagikan masker, sekarang penegakannya. Sesuai aturan, yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, tidak mengenakan masker, kami sanksi hingga kami denda,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan saat memimpin operasi yustisi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.
Sebagaimana diberitakan Pikiran.Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Denda Masker Rp250.000 Kabupaten Bekasi Dimulai, Puluhan Warga Terjaring Melanggar".
Sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti DKI Jakarta, namun tetap memberlakukan pembatasan skala mikro dengan meningkatkan penegakkan aturan. Untuk itu, operasi yustisi mulai digelar.
Pada hari pertama, operasi digelar di empat titik kerumunan warga di antaranya di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya Cikarang Barat. Operasi digelar gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Artikel Rekomendasi