Polemik PSBB Jakarta, Doni Monardo Sebut Pemprov DKI Belum Pernah Mencabut Status PSBB

- 14 September 2020, 10:24 WIB
KETUA Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
KETUA Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. /BNPB

PR CIANJUR - Pro dan kontra hadir ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan berlangsung di Jakarta mulai Senin 14 September 2020.

Keputusan ini menjadi polemik, menuai banyak kritikan dan sindiran dari selebriti hingga setingkat menteri.

Agak berbeda pandangan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo justru menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB dan belum pernah mencabutnya.

Baca Juga: Berstatus Positif Covid-19, Pesan Wali Kota Jambi: Jalankan Protokol Kesehatan Tanpa Keterpaksaan

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," katanya dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret, pengambilan kebijakan PSBB merupakan langkah tepat untuk menangani Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Ungkap Fakta Terbaru Soal PSBB Jakarta".

Kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal itu, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah (pemda) masih sesuai dengan Perpres Nomor 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x