27 Warga Terjaring Razia Masker di Bekasi, Dikenai Sanksi Sosial dan Denda Rp250 ribu

- 14 September 2020, 20:35 WIB
Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda.
Petugas menjaring warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Induk CIbitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020. Dari 27 warga yang terjaring, 18 orang di antaranya dikenakan sanksi denda. /Pikiran-rakyat.com/TOMMI ANDRYANDY/

PR CIANJUR - Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dilakukan dengan menggelar razia masker.

Hari pertama 14 September 2020, sedikitnya 27 warga terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker. Mereka dikenai sanksi sosial dan denda maksimal Rp250.000.

Penegakkan aturan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir kepada warga di sejumlah pusat keramaian.

Baca Juga: Begal Ditembak Mati Saat Sedang Beraksi, Coba Lukai Petugas dengan Sajam

Baca Juga: Berikut 5 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber, Diduga Terlatih saat Menikam hingga Tes Kejiwaan

“Setelah kami lakukan sosialisasi dengan membagikan masker, sekarang penegakannya. Sesuai aturan, yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, tidak mengenakan masker, kami sanksi hingga kami denda,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan saat memimpin operasi yustisi di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin, 14 September 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran.Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Denda Masker Rp250.000 Kabupaten Bekasi Dimulai, Puluhan Warga Terjaring Melanggar".

Sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti DKI Jakarta, namun tetap memberlakukan pembatasan skala mikro dengan meningkatkan penegakkan aturan. Untuk itu, operasi yustisi mulai digelar.

Pada hari pertama, operasi digelar di empat titik kerumunan warga di antaranya di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya Cikarang Barat. Operasi digelar gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ikhtiar Akhiri Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Tunjukan Bekas Suntikan Tes Vaksin Corona

Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

“Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga," kata Hendra.

Dari operasi hari pertama, sedikitnya 27 orang disanksi lantaran tidak mengenakan masker. Sanksi berupa denda maksimal Rp250.000, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membersihkan ruang publik minimal satu jam.

“Tapi bukan Rp250.000 per orang, itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20.000, Rp15.000. Kalau tidak punya uang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit,” katanya.

Baca Juga: 4 Wilayah di Jabar Menjadi Zona Merah Covid-19 Dalam Sepekan, 60 Persen Diantaranya Dekat Jakarta

Dari 27 orang tersebut, sebanyak 18 orang di antaranya dikenakan denda dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp525.000. Uang hasil denda itu kemudian diserahkan ke kas daerah Pemkab Bekasi.

Berdasarkan hasil operasi, mereka yang terjaring rata-rata mengaku lupa sehingga tidak mengenakan masker. Namun, di sisi lain, banyak di antara mereka yang justru meremehkan bahasa covid-19.

“Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran, apapun alasannya. Maka langsung kami lakukan penindakan. Ini untuk mendisiplinkan masyarakat," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menyatakan pihaknya telah memetakan wilayah dan aktivitas terkait penyebaran covid-19. Langkah ini merupakan upaya lanjutan dari penanganan klaster industri yang terjadi beberapa pekan lalu.

“Ya kami melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas, sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” ucap Uju.

Baca Juga: Berita Gembira, Seluruh Pegawai Hororer Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Dari Pemerintah

Uju menegaskan, peningkatan pengawasan terus dilakukan terutama di wilayah yang memiliki risiko penyebaran tinggi, semisal di kawasan industri. Tidak hanya operasional pabrik, pihaknya pun turut mengawasi aktivitas para karyawan saat berangkat maupun pulang kerja.

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat. Kami awasi aktivitas pekerja saat pulang kerja,” ucapnya.

Pasca ledakan kasus di klaster industri, jumlah kasus di Kabupaten Bekasi masih terus meningkat meski tidak signifikan. Hingga Senin, jumlah kasus covid-19 bertambah 23 menjadi 1.417 kasus.

Sedangkan kasus aktif berjumlah 127 dengan rincian 47 pasien dirawat di rumah sakit dan 80 pasien menjalani isolasi mandiri. Sementara kasus sembuh bertambah 11 menjadi 1.242 orang dan meninggal 47 orang. ***(Tommi Andryandy/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini