Dalam kesempatan itu, Kajari menjelaskan kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan Kamaludin.
Awalnya dia meminjam uang kepada korban Momon Rp 270 juta dengan dalih untuk berdagang telur.
Terpidana menjanjikan akan memberi keutungan dari hasil usaha tersebut. Namun, pada kenyataannya terpidana tidak pernah menjalankan usaha berjualan telur.
"Hingga sekarang utang kepada korban tidak dibayar. Terpidana malah berjanji lagi akan berbisnis rumah kontrakan dan memberi keuntungan kepada korban Rp 5 juta per bulan. Janji itupun meleset," kata Rohayatie.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Meningkat di Kota Bogor, Bima Arya: 80 Persen Pasien Komorbid
Kasus tersebut, lanjutnya, sempat disidangkan di PN Karawang pertengahan 2019. Oleh Jaksa Penuntun Umum dia ditutut 2 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonisnya bebas.
Tidak puas atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan.***(Dodo Rihanto/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi