PR CIANJUR - Berdasarkan data harian Covid-19 Kota Bogor, tren penularan Covid-19 saat ini lebih banyak terjadi di perkantoran.
Hal tersebut mendasari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) Bogor diperpanjang hingga 13 Oktober 2020.
Oleh karena itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memperpanjang penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Untuk SMK Dinilai KPAI Terlalu Sedikit
"Rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk melanjutkan PSBMK selama dua pekan, dengan menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," kata Bima Arya kepada pers di Balai Kota Bogor, Selasa, 28 September 2020.
Hal tersebut sudah menjadi keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan kebijakan pegawai bekerja di kantor maksimal 50 persen.
Baca Juga: Awas Jangan Tertipu, AC Mobil Jadi 'Hangat', Tidak Selalu Karena Freon, Bisa Jadi Sebabnya Dari Sini
"Pegawai yang komorbid, yakni memiliki penyakit bawaan untuk sementara bekerja dari rumah. Pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun juga agar bekerja dari rumah," katanya.
Artikel Rekomendasi