Dirinya akan segera menerbitkan surat edaran ke kantor lainnya di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.
Pada rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga memutuskan, pertama, setiap kantor wajib membentuk Satgas Covid-19 di tingkat perkantoran.
Baca Juga: Menipu Rp270 Juta dengan Dalih Pinjam Uang Untuk Usaha Telur, Kades Cikampek Utara Dibui 2 Tahun
Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Bima Arya Perpanjang PSBMK Bogor Hingga 31 Oktober 2020, Ini Alasannya", kedua, masih ada kebutuhan pengawasan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional sektor usaha lebih dilonggarkan lagi.
"Sebelumnya, operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB, mulai hari ini sampai pukul 21.00 WIB," katanya.*** (Dadang Setiawan/Galamedianews.com)
Artikel Rekomendasi