Diperpanjang hingga 13 Oktober 2020, PSBMK Bogor Menguatkan Pengawasan di Perkantoran

- 30 September 2020, 08:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19. /Iyud Walhadi/Dok Humas Pemkot Bogor

Dirinya akan segera menerbitkan surat edaran ke kantor lainnya di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.

Pada rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga memutuskan, pertama, setiap kantor wajib membentuk Satgas Covid-19 di tingkat perkantoran.

Baca Juga: Menipu Rp270 Juta dengan Dalih Pinjam Uang Untuk Usaha Telur, Kades Cikampek Utara Dibui 2 Tahun

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Bima Arya Perpanjang PSBMK Bogor Hingga 31 Oktober 2020, Ini Alasannya", kedua, masih ada kebutuhan pengawasan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional sektor usaha lebih dilonggarkan lagi.

"Sebelumnya, operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB, mulai hari ini sampai pukul 21.00 WIB," katanya.*** (Dadang Setiawan/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x