Diperpanjang hingga 13 Oktober 2020, PSBMK Bogor Menguatkan Pengawasan di Perkantoran

- 30 September 2020, 08:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19. /Iyud Walhadi/Dok Humas Pemkot Bogor

PR CIANJUR - Berdasarkan data harian Covid-19 Kota Bogor, tren penularan Covid-19 saat ini lebih banyak terjadi di perkantoran.

Hal tersebut mendasari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) Bogor diperpanjang hingga 13 Oktober 2020.

Oleh karena itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memperpanjang penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Untuk SMK Dinilai KPAI Terlalu Sedikit

"Rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda sepakat untuk melanjutkan PSBMK selama dua pekan, dengan menguatkan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran," kata Bima Arya kepada pers di Balai Kota Bogor, Selasa, 28 September 2020.

Hal tersebut sudah menjadi keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan kebijakan pegawai bekerja di kantor maksimal 50 persen.

Baca Juga: Awas Jangan Tertipu, AC Mobil Jadi 'Hangat', Tidak Selalu Karena Freon, Bisa Jadi Sebabnya Dari Sini

"Pegawai yang komorbid, yakni memiliki penyakit bawaan untuk sementara bekerja dari rumah. Pegawai yang berusia lebih dari 50 tahun juga agar bekerja dari rumah," katanya.

Dirinya akan segera menerbitkan surat edaran ke kantor lainnya di Kota Bogor untuk menerapkan pola kerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.

Pada rapat koordinasi antara Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor juga memutuskan, pertama, setiap kantor wajib membentuk Satgas Covid-19 di tingkat perkantoran.

Baca Juga: Menipu Rp270 Juta dengan Dalih Pinjam Uang Untuk Usaha Telur, Kades Cikampek Utara Dibui 2 Tahun

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Bima Arya Perpanjang PSBMK Bogor Hingga 31 Oktober 2020, Ini Alasannya", kedua, masih ada kebutuhan pengawasan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan operasional sektor usaha lebih dilonggarkan lagi.

"Sebelumnya, operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB, mulai hari ini sampai pukul 21.00 WIB," katanya.*** (Dadang Setiawan/Galamedianews.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x