Mahasiswa Edit Video Masjid Seolah Putar Lagu Diskotik, Polisi: Agar Dapat Perhatian di TikTok

- 5 Oktober 2020, 19:45 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat menggelar jumpa pers soal dugaan konten negatif dan sara yang dilakukan oleh Kenneth William, Senin 5 Oktober 2020
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat menggelar jumpa pers soal dugaan konten negatif dan sara yang dilakukan oleh Kenneth William, Senin 5 Oktober 2020 /Remy Suryadie

PR CIANJUR - Berniat ingin terkenal, Kenneth William (19) seorang mahasiswa yang mengunggah video SARA dengan gambar masjid Persis, melalui aplikasi Tiktok diamankan polisi.

Dirinya mengakui, caranya terkenal tersebut harusnya dengan cara yang baik dan benar.

"Jadi bukan dengan cara seperti ini, harusnya cara yang mengharumkan Bangsa Indonesia.

Baca Juga: AC Milan Boyong Diogo Dalot dari MU Saat Bursa Transfer Akan Ditutup Beberapa Jam lagi

Karenanya saya meminta maaf baik kepada orang tua saya maupun kepada rakyat Indonesia. Khususnya juga kepada Persis (Persatuan Islam), saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Kenneth di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 5 Oktober 2020.

‎Disinggung motif unggahannya tersebut, menurut Kenneth saat itu dia khilaf saja. Tidak ada maksud sedikit pun menyakiti orang-orang.

Hanya ingin terkenal dengan menambah follower di akun Tiktok miliknya dengan nama @kenwillboy tersebut.

Baca Juga: Sim Salabim Telah Sah UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat Karena Covid-19 di DPR Terus Naik

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan hal ini. Menurut Ulung niat Kenneth adalah untuk menambah follower di akun Tiktok miliknya.

"Jadi yang bersangkutan ini membuat konten video seolah di masjid ada lagu diskotik. Jadi seolah di masjid ada suara lagu diskotik tersebut dengan mengubah background suaranya ke lagu tersebut. Jadi intinya ada dubbing lah pada unggahanya tersebut," kata Ulung.

Akibatnya kata Ulung, tersangka ini dibawa ke Polrestabes Bandung dan langsung ditahan karena melanggar UU ITE. Seperti diketahui UU ITE ini ancamannya adalah 6 tahun penjara.

"Kami lakukan dulu pemeriksaan di Polrestabes kepada yang bersangkutan, selanjutnya kami tahan," ucapnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Gubah Video Masjid Persis Seolah Memutar Lagu Diskotik demi Terkenal, Pengguna Tiktok Ditangkap".

Baca Juga: Juventus Diburu Waktu, Kejar Negosiasi Pemain Seharga 10 Juta Euro, Tinggal Beberapa Jam Lagi

Disinggung keadaan di masjid tersebut, menurut Ulung di masjid yang menjadi pesantren Persis ini tidak memutar suara apapun pada saat kejadian.

"Memang niatnya itu adalah untuk mengundang perhatian terutama bagi pengguna aplikasi Tiktok," katanya.

Ditambahkan Ulung keseharian dari Kenneth adalah sebagai mahasiswa. Selain itu Kenneth memang diketahui tinggal tidak jauh dari masjid Persis yang berada di Jalan Pajagalan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Buruh Se-Indonesia Akan Aksi 6-8 Oktober 2020, Reaksi Dari DPR yang Tetapkan RUU Cipta Kerja

Oleh karena itu Ulung pun mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosinya. Artinya agar masyarakat menyerahkan masalah ini ke pihak kepolisian saja agar bisa dituntaskan sebaik-baiknya. "Jadi bagi masyarakat Kota Bandung diharapkan untuk tenang," katanya.

Pada kesempatan tersebut polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah ponsel jenis Iphone yang dipakai untuk mengunggah konten video bohong tersebut.

Selain itu diamankan juga pakaian berupa kaos dan training yang digunakan Kenneth saat mengunggah videonya.‎ ***(Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x