Sim Salabim Telah Sah UU Cipta Kerja, Baleg DPR RI: Dipercepat Karena Covid-19 di DPR Terus Naik

- 5 Oktober 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR CIANJUR - Pengesahan RUU omnibus law menjadi UU Cipta Kerja itu, dipercepat dari jadwal, Kamis, 8 Oktober 2020.

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah sah dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Buruh yang menyatakan marah dan kecewa, berencana baru memulai aksinya, Selasa besok.

Baca Juga: Juventus Diburu Waktu, Kejar Negosiasi Pemain Seharga 10 Juta Euro, Tinggal Beberapa Jam Lagi

Dalam penyampaiannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah mengapresiasi kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Dia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar, membantu pemulihan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.

Tak lama, setelah Airlangga menyampaikan pandangannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun resmi disahkan sebagai UU.

Baca Juga: Buruh Se-Indonesia Akan Aksi 6-8 Oktober 2020, Reaksi Dari DPR yang Tetapkan RUU Cipta Kerja

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x