Hari Ini Selasa 27 Oktober Buruh Kembali Demo, Tuntut UMK 2021 Naik juga Batalkan UU CIpta Kerja

- 27 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi.
Ilustrasi aksi demonstrasi. /Dok. PR./

PR CIANJUR - Serikat pekerja di Jawa Barat akan kembali menggelar unjuk rasa, Selasa 27 Oktober 2020, jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Demonstrasi yang digelar ini pun merupakan lanjutan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 9 November 2020 mendatang.

Rencana tersebut merupakan Keputusan Rapat Aliansi SP SB Jawa Barat Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Para Pelancong Harus Siap 'Ditodong' Tes Covid-19 Saat Libur Panjang Pekan Ini

Seperti disampaikan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta.

"Tanggal 27 Oktober 2020 aksi di Gedung Sate Bandung dengan issue tolak UMP 2021, naikan UMK 2021 minimal 8%, revisi SK UMSK 2020 Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, tetapkan UMSK 2020 Karawang sesuai rekomendasi Bupati dan Batalkan/Cabut Omnibus Law, " ujar Sidarta, Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, tanggal 5 November 2020 aksi di Istana Presiden tuntut batalkan Omnibus law dengan massa aksi masing-masing federasi minimal 100 orang.

Tanggal 9 November 2020 aksi batalkan Omnibus Law di DPR RI dan di daerah teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah aksi 27 Oktober 2020.

"Hal itu disampaikan untuk di konsolidasikan dengan feserasi pekerja masing-masing untuk sukseskan agenda tersebut," ujar dia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x