Suami Istri Berpelukan dan Berciuman, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- 5 April 2022, 04:10 WIB
Ilustrasi, berpelukan dan mencium suami atau istri apakah membatalkan puasa di bulan Ramadan, berikut penjelasannya.*
Ilustrasi, berpelukan dan mencium suami atau istri apakah membatalkan puasa di bulan Ramadan, berikut penjelasannya.* /Pixabay

JENDELA CIANJUR - Banyak pertanyaan mengenai pasangan suami istri ketika bulan suci Ramadan apakah boleh berpelukan dan juga berciuman?.

Berdasarkan beberapa hadits yang dihimpun Jendela Cianjur, membolehkan asal tidak menimbulkan syahwat yang berakhir keluarnya air mani. Dengan begitu puasa tidak batal.

Baca Juga: Ribuan Muslim Sholat Taraweh Perdana di Times Square New York, Profesor: Viralkan!

Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].

 

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad]. Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Tidur di Siang Hari Ketika Ramadan, Wakil Ketua LDK PP Muhammadiyah : Lebih Afdhal Beraktivitas Daripada Tidur

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini