JENDELA CIANJUR - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran khusus Ramadan. Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang salah satu isinya mengatur tentang materi ceramah yang diizinkan Kementerian Agama di bulan suci ini.
Menag menekankan agar penceramah selama Ramadan agar tidak mempertentangkan masalah khilafiyah saat memberikan tausiyahnya. khilafiyah adalah perbedaan pendapat diantara para ulama.
Dalam hal ini Menag mengingatkan mubaligh untuk berperan meningkatkan keimanan melalui materi yang santun di bulan Ramadan kali ini.
“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah,” ujar Yaqut dalam Surat Edaran Kementerian Agama, yang dikutip Jendela Cianjur, Sabtu 4 April 2022.
Baca Juga: CATAT! 10 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Nomor 4 Sanksinya Berat!
Menag juga mengimbau pengurus dan pengelola masjid/mushola untuk memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
Serta mengingatkan jemaah agar selalu menerapkan protokol kesehatan. “Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah,” tambahnya.
Itu beberapa point penting yang ada di SE Menag terbaru. Beberapa waktu kebijakan Menag pun selalu kontroversi salahsatunya mengenai pengaturan volume toa untuk adzan di masjid-masjid. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi