Situs Asusila yang Termuat Dalam Buku Sosiologi SMA Hebohkan Masyarakat, Kemendikbud Ambil Tindakan

12 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi/Buku Sosiologi SMA yang memuat situs porno ditanggapi Kemendikbud dengan meminta Kominfo lakukan pemblokiran. /Pexels/Burst

PR CIANJUR - Masyarakat dihebohkan oleh situs asusila yang tercantum dalam buku sosiologi SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015.

Kasus tersebut tentunya merugikan berbagai pihak dan akan berdampak terhadap siswa itu sendiri. Kasus tersebut mengundang kekhawatiran orang tua mengenai dunia pendidikan.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan cepat mengambil tindakan, meminta untuk memblokir situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Bahaya Keluhan Gigi Berlubang di Masa Pandemi Covid-19

Lewat surat yang dikirim kepada Kominfo, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman meminta kepada Keminfo untuk segara memblokir dan menghapus situs tersebut, seperti yang disampaikannya pada Jumat, 12 Februari 2021.

“Tim Pusat Kurikulum dan Pembukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut diblokir atau difilter,” ujar Maman.

Kini pihak Kemendikbud tengah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi XII SMA tersebut.

Baca Juga: UMKM Dapat Kucuran Dana dan Sejumlah Kebijakan Lainnya dari Pemerintah karena Alasan Ini

Situs yang termuat dalam buku tersebut memuat konten dan vidio asusila. Menurut pernyataan penulis dan tim penilai, awalnya situs tersebut membuat konten kebudayaan Sunda.

“Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai. Situs yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya membuat konten kebudayaan Sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran dalam sistem arsip webiste hingga tahun 2015,” sambung Maman.

Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan diketahui penyebabnya. Bagaimana bisa situs asusila ada dalam buku tersebut.

Jika nantinya terbukti ada oknum yang sengaja maka harus dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku, apalagi ini menyangkut masalah pendidikan.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash Usai Dinilai Melanggar Hukum dengan Praktik Berikut

Maman juga mejelaskan bahwa situs tersebut sudah diambil oleh pihak lain dan kontennya pun sudah berubah. Hal itu terjadi karena website itu sudah tidak dikelola dan telah kadaluwarsa pada 30 Mei 2016.

“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Keminfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” ujar Maman, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari PMJ News.

Sebagaimana yang diungkapkan Maman, bahwa standar kriteria buku, baik buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.

Peraturan itu tercantum dalam Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Nilai-nilai dan standar kriteria itu, harus didukung dan disepakati oleh seluruh ekosistem pembukuan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Semangat Baru untuk Bangkit Hadapi Pandemi

“Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan perlibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan,” ujar Maman.

Kemendikbud bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran, dan kritik yang membangun. Diharapkan semua pihak menyampaikan masukannya oleh mengenai penyempurnaan buku teks pelajaran.

Masukan yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu amanat yang dipegang oleh Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 yang terus diperkuat.

Baca Juga: Ternyata Jajanan Khas Imlek Mempunyai Makna Tersendri, Salah Satunya Kue Keranjang Punya Filosofi Kuat

Kemendikbud pun memberikan referensi buku gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui Puskurbuk.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler