Kasus Investasi Bodong di Cianjur Berlanjut, Polisi Temukan Bukti Baru

18 Februari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/B_A

PR CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat kembali menemukan barang bukti milik pengelola investasi bodong berinisial HA.

Barang bukti itu berupa aset sertifikat tanah dan sebuah unit brankas berukuran besar. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk disidangkan, polisi akan melengkapi berkas tersangka HA terlebih dahulu.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur (Kapolres Cianjur) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Rifai, menyatakan dirinya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui aset lain dari tersangka agar melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 18 Februari 2021: Al Khawatir Reyna Bukan Anak Roy dan Andin

"Kita terus lacak aset milik tersangka HA, sambil menunggu pemberkasannya selesai diserahkan ke Kejari Cianjur. Saat ini aset yang suda disita berupa lima sertifikat, satu rumah dengan empat bangunan, empat mobil dan satu brangkas berukuran besar," kata AKB Mochamad Rifai di Cianjur. Rabu, 17 Februari 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara Jabar, Mochamad Rifai mengungkap masyarakat untuk berani melaporkan bila mengetahui aset lain milik tersangka. Hal ini akan membantu polisi dalam melengkapi berkas perkara HA.

"Kita akan terus melakukan pengembangan, sekali saya minta korban atau siapa saja yang mengetahui aset tersangka lainnya untuk melapor ke kami," ucap Mochamad Rifai.

Baca Juga: Lembaga Peradilan Dipercaya Publik, Ketua MA: Kita Mengambil Hikmah dari Setiap Kebaikan

Korban dari tersangka HA dengan dalih investasi bodongnya itu mencapai ribuan orang bersamaan kerugian mencapai nilai milyaran rupiah.

HA sendiri di Cianjur berdomisili di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Rumah mewahnya itu sempat ramai viral di media sosial beberapa waktu lalu karena diserbu oleh mereka yang merasa tertipu dan menjadi korban investasi bodong HA.

Rumah mewahnya terdiri dari empat bangunan dalam satu lokasi, empat buah mobil, sejumlah dokumen nasabah investasi bodongnya, dan terbaru Polres Cianjur menemukan lima sertifikat tanah atas nama HA.

Baca Juga: Penerapan Moderasi Beragama, Menag: Memoderasikan Cara Pandang dan Sikap Umat Beragama

HA sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal berlapis atas perbuatan tipu-tipunya tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan, dan Pasal 46 UU Perbankan tentang mengumpulkan dana tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, HA dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

"Total kerugian korban di wilayah hukum Cianjur , mencapai Rp9 miliar, belum dari wilayah lain seperti Sukabumi dan Bandung Barat. Kami hanya menangani laporan yang masuk dari korban di Cianjur. Tersangka akan dijerat dengan empat pasal berlapis atas perbuatannya termasuk undang-undang pencucian uang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton beberapa waktu lalu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler