Buronan Korupsi Bandara H Muhammad Sidik Diringkus Kejagung di Tempat Persembunyiannya

14 September 2022, 10:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

 

JENDELA CIANJUR - Buronan kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berinisial MYL berhasil diringkus team dari Kejaksaan Agung (Kejagung)

 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan buronan tersebut berhasil ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur). 

Baca Juga: Buronan Maling Uang Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Tiba di Indonesia

 

"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," jelas Ketut dilansir Jendela Cianjur Rabu 14 September 2022. 

Dikatakan  Ketut, tersangka MYL menjadi buron usai tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. MYL pun akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Selanjutnya, tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara," tuturnya.

Baca Juga: Buronan Polisi Jepang Akhirnya Diringkus di Lampung Tengah, Bersembunyi di Rumah Warga!

Dalam kasus ini, MYL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

MYL merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300 M2) tahun 2014. ***

Editor: Prasetyo

Terkini

Terpopuler