Buronan Maling Uang Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Tiba di Indonesia

- 15 Agustus 2022, 16:36 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

 

JENDELA CIANJUR - Akhirnya buronan kelas kakap dan juga tersangka kasus maling uang negara sebesar Rp78 Triliun, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten PUKUL 13. 20 Wib.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Tidak Kurang Dari 1.000 bendera Merah Putih Berkibar di Waterfront City Pontianak

Selama pelarian Surya Darmadi kuat dugaan bersembunyi di Taipei, Taiwan. Hal tersebut diketahui dari ketibaan Surya Darmadi yang menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761 rute Taipei - Cengkareng. "Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," terang Achmad.

Begitu tiba Surya langsung digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Tersanga tiba di Kejagung bersama rombongan dari kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, Juniver Girsang.

Baca Juga: WADUH, Juara Indonesia Idol 2014 Nowela Elizabeth Terseret Kasus Korupsi di Papua

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x