Bawaslu Cianjur Tutup Kasus Pilkada Cianjur, Petahana: Tidak Benar Kami Menjual Kewenangan

- 24 Desember 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur menghentikan pemeriksaan terkait laporan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur.

Laporan itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang juga calon petahana di Pilkada Cianjur 9 Desember 2020 lalu, Herman Suherman.

Bawaslu menilai laporan itu tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat sehingga kasus itu resmi ditutup.

Baca Juga: Patut Disimak oleh Wanita, 9 Hal yang Pria Inginkan dari Seorang Perempuan

Tatang Sumarna, Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur pada Rabu, 23 Desember 2020 menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Herman Suherman-TB Mulyana tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 tentang Pilkada.

"Berdasarkan hasil rapat akhir, laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak terbukti dan dihentikan dan resmi ditutup," kata Tatang Sumarna.

"Kami sudah layangkan surat penghentian resmi atas laporan kasus tersebut ke pihak pelapor," kata Tatang Sumarna menyambung.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan

Hingga berita ini dibuat Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi terkait ditutupnya pelaporan yang mereka usulkan.

Patut diketahui bahwa Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur merupakan bagian dari tim sukses paslon nomor 4 di ilkada Cianjur yang lalu, Lepi A Firmansyah-Gilar Budi Raharja.

Ditutupnya kasus ini membuat semua laporan tentang pelanggaran dalam Pemilu Cianjur kemarin resmi ditutup dan tuntas seluruhnya.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu menerima laporan setelah penyelenggaraan Pilkada Cianjur tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: AC Milan Tutup Tahun 2020 Sebagai Capolista, Kalahkan Lazio 3-2 di San Siro

"Laporan pertama terkait penyalahgunaan wewenang merupakan rekomendasi Bawaslu RI, laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang menjelang pemungutan suara dan laporan terkait penyalahgunaan wewenang yang juga dilakukan petahana dengan menggerakkan RT dan RW melalui pencairan insentif," ucap Tatang Sumarna.

Tiga laporan yang masuk berasal dua dari aduan masyarakat dan ketiga berasal dari rekomendasi Bawaslu RI.

"Semua laporan yang masuk tetap berproses, tidak ada yang tidak ditanggapi. Terkait ketiga laporan tersebut, tetap akan didalami meski tahapan pilkada sudah selesai hingga penghitungan suara di tingkat kabupaten," ucap Tatang Sumarna.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Setelah Berhasil Pimpin Cabor Wushu

Menanggapi hal itu, Herman Suherman sebagai petahana yang juga tertuduh dalam laporan dimaksud membantah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirinya.

"Tidak benar kalau suara yang kami peroleh hasil dari menjual kewenangan sebagai pejabat, namun kami tetap menghargai upaya yang dilakukan pasangan lain tersebut," tutur Herman Suherman menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x