Sementara Kapolsek Warungkondang, AKP Gito, galian C milik PT TRIADI di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, lokasi terjadinya longsor yang mengakibatkan seorang pekerja tertimbun, diduga tidak mengantongi izin.
"Kasusnya sudah kami serahkan ke Polres Cianjur karena diduga galian C tersebut, tidak memiliki izin beroperasi," katanya.
Baca Juga: Orang Tua Tak Punya Biaya Berobat, Arya Nantikan Uluran Tangan Berbagai Pihak
Saat ini, ungkap dia, Polsek Warungkondang tengah fokus melakukan pencarian korban yang belum kunjung ditemukan bersama tim gabungan BPBD, Basarnas dan TNI.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Budi Nuryanto, mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan pemilik dan pengelola galian C untuk menelusuri lebih lanjut terkait perizin tambang pasir tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan pemilik atau pengelola galian C, masih dalam pencarian petugas. Harapan kami pemilik atau pengelola datang sendiri tanpa paksaan," katanya.***
Artikel Rekomendasi