Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB, Warga Cianjur yang Sering Melintas Puncak Harus Tahu

- 13 September 2020, 15:36 WIB
Ratusan personil TNI beserta aparat gabungan menggelar apel persiapan operasi PSBB Pra AKB di jalur Puncak dan tempat wisata.
Ratusan personil TNI beserta aparat gabungan menggelar apel persiapan operasi PSBB Pra AKB di jalur Puncak dan tempat wisata. /Iyud Walhadi/

Baca Juga: Ngotot Berlakukan Kembali PSBB Jakarta, ini Alasan Anies

Salah satu perhatian dalam pengetatan di kawasan Puncak juga mendapat dukungan dari anggota Polres Bogor yang ikut bergabung dengan 600 personil gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Dit Samapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor dan jajaran Muspika Megamendung diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang kami lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan maka di himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.***(Irwan Natsir/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah