Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB, Warga Cianjur yang Sering Melintas Puncak Harus Tahu

- 13 September 2020, 15:36 WIB
Ratusan personil TNI beserta aparat gabungan menggelar apel persiapan operasi PSBB Pra AKB di jalur Puncak dan tempat wisata.
Ratusan personil TNI beserta aparat gabungan menggelar apel persiapan operasi PSBB Pra AKB di jalur Puncak dan tempat wisata. /Iyud Walhadi/

PR CIANJUR - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhitung 11 September sampai 29 September 2020.

Pengawasan terhadap kawasan Puncak dilakukan oleh petugas Pol PP dan instansi lain dengan memantau tempat restauran, rumah makan dan tempat usaha lainnya yang dimulai dari simpang Gadih sampai Puncak.

Kegiatan ini harus diketahui oleh masyarakat Cianjur dan daerah lain umumnya bahwa akhir pekan di kawasan Puncak akan dilakukan pengetatan terhadap warga yang akan berkunjung ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Selama 14 hari ke depan, 11 Sektor Usaha ini Boleh Beroperasi di DKI Jakarta dengan Beberapa Syarat

Bahkan pada Sabtu 12 September 2020 gabungan petugas telah melakukan razia di sepanjang kawasan Puncak.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "PSBB Pra AKB Diperpanjang, Ratusan Petugas Diterjunkan ke Kawasan Puncak", petugas Pol PP menyusuri jalur Puncak seraya memberikan informasi kepada masyarakat dengan menggunakan pengeras suara tentang aturan PSBB Pra AKB diantaranya tempat usaha seperti mini market buka hanya sampai pukul 19.00 wib. Begitu pula usaha lainnya.

Kasat Pol PP Kab Bogor Agus Ridho mengatakan, langkah pengetatan dan razia yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 60 dan 61 terkait jam operasional usaha di Kab Bogor hanya sampai pukul 19.00 malam.

Kata Agus Ridho bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta.

Kesiapan Anggota

Baca Juga: Ngotot Berlakukan Kembali PSBB Jakarta, ini Alasan Anies

Salah satu perhatian dalam pengetatan di kawasan Puncak juga mendapat dukungan dari anggota Polres Bogor yang ikut bergabung dengan 600 personil gabungan yang terdiri dari Polres Bogor, Dit Samapta Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, Kodim 0621, Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, Dinkes Kabupaten Bogor dan jajaran Muspika Megamendung diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang kami lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan maka di himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.***(Irwan Natsir/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah