PR CIANJUR - Sebagaimana rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memulai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tootal di Jakarta mulai 14 September 2020, banyak masyarakat yang mempertanyakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Seperti saat pada pemberlakuan PSBB sebelumnya di Jakarta, SIKM diperlukan bagi siapapun yang akan keluar atau masuk wilayah pemerintahan Pemprov DKI.
"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Bubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu 13 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI.
Baca Juga: Guru Positif Covid-19 Tasikmalaya Minta Dirawat di Ruang Isolasi, Gugus Tugas: Ini Perlu Dicontoh
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Haruskah Gunakan SIKM saat Menuju Ibu Kota?", warga yang ingin mengunjungi Jakarta tak perlu menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) seperti pada PSBB awal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta lebih memfokuskan pada interaksi warga agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.
"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies pada Sabtu 12 September 2020.
Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Positif Covid-19, Nakes RS Bunda Aisyah Tasikmalaya Terungkap Kontak Erat dengan 37 Orang
Artikel Rekomendasi