PR CIANJUR - Pengumuman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai 14 September 2020 besok menetapkan juga beberapa poin penting.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengumumkan bidang usaha apa saja yang boleh beroperasi selama masa PSBB Jakarta jilid 2.
Dalam pengumannya pada Minggu 13 September 2020 siang, Anies menyampaikan ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebesar 50 persen.
Baca Juga: Ngotot Berlakukan Kembali PSBB Jakarta, ini Alasan Anies
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Anies Beberkan Daftar 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta Besok", Berikut ini daftar 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor bahan pangan dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
Artikel Rekomendasi