PR CIANJUR - Permicu dari gelombang unjuk rasa yang beberapa hari ke belakang terjadi di Indonesia adalah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pada Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin, sebuah aksi massa besar menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja terjadi di berbagai kota besar yang ada di Indonesia.
Aturan ini dianggap oleh banyak elemen masyarakat akan menyebabkan pengaruh investor asing di Indonesia semakin merajalela.
Baca Juga: Dituding Danai Gerakan Penolakan UU Cipta Kerja, Bakomstra Demokrat: Fitnah
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga dianggap tidak ramah kepada kaum kelas pekerja dan juga buruh.
Berbicara mengenai aturan kontroversial ini, tentu banyak publik akan bertanya terkait siapa orang pertama yang mengusulkan adanya aturan kontroversial ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan identitas dari pelopor aturan kontroversial tersebut.
Pelopor aturan Undang-Undang Cipta Kerja ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Baca Juga: Pelatihan Keamanan Siber Diberikan Pada 6.000 Siswa SMK, Kurangi Angka Pengangguran
Artikel Rekomendasi