Jangan Sampai Kluster Unjuk Rasa Terbentuk, 145 Pendemo Omnibus Law Reaktif Covid-19 usai Rapid Test

- 9 Oktober 2020, 15:05 WIB
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Sejumlah fasilitas umum serta properti milik polisi maupun masyarakat sipil hangus terbakar massa penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengamuk di beberapa daerah Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.

Demonstrasi menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut merupakan gelombang aksi massa lanjutan dari yang terjadi hari-hari sebelumnya.

Pihak kepolisian pun mengamankan hingga 3 ribu orang demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja dari berbagai wilayah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ribuan Massa yang Ikuti Demo di Jakarta Dijanjikan Tiket KA dan Uang Tunai

Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapnya secara rinci dalam konferensi pers Jumat 9 Oktober 2020.

Argo menuturkan fasilitas milik kepolisian yang dirusak pengunjuk rasa terdiri atas ambulans, mobil dinas, bus Polri, truk Sabhara, dan pos polisi di berbagai tempat.

Adapun fasilitas umum dan properti masyarakat yang ikut menjadi korban di antaranya pos satpam, halte Trans Jakarta, dan sebuah kafe di Yogyakarta.

"Ini sudah anarkis dalam melaksanakan penyampaian pendapat," ujar Brigjen Argo.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Lapor Jika Belum Ditransfer

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x