PR CIANJUR - Sejumlah fasilitas umum serta properti milik polisi maupun masyarakat sipil hangus terbakar massa penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengamuk di beberapa daerah Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.
Demonstrasi menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut merupakan gelombang aksi massa lanjutan dari yang terjadi hari-hari sebelumnya.
Pihak kepolisian pun mengamankan hingga 3 ribu orang demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Ribuan Massa yang Ikuti Demo di Jakarta Dijanjikan Tiket KA dan Uang Tunai
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapnya secara rinci dalam konferensi pers Jumat 9 Oktober 2020.
Argo menuturkan fasilitas milik kepolisian yang dirusak pengunjuk rasa terdiri atas ambulans, mobil dinas, bus Polri, truk Sabhara, dan pos polisi di berbagai tempat.
Adapun fasilitas umum dan properti masyarakat yang ikut menjadi korban di antaranya pos satpam, halte Trans Jakarta, dan sebuah kafe di Yogyakarta.
"Ini sudah anarkis dalam melaksanakan penyampaian pendapat," ujar Brigjen Argo.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Lapor Jika Belum Ditransfer
Artikel Rekomendasi