MK Selesaikan Sengketa UU Pos, Hakim MK: Berikan Perlindungan Atas Hak Privasi Warga

27 November 2020, 19:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. /MKRI

PR CIANJUR – Setiap penyelenggaraan pos diberikan kewenangan untuk membuka dan atau memeriksa kiriman. Tujuannya untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalamnya dan bukan untuk membaca isi dari surat yang dikirimkan pengirim.

Bunyi pertimbangan hukum Mahkamah Putusan Nomor 78/UU-XVII/2020. Dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu 25 November 2020. Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman mkri.id.

Para pemohon adalah PT Pos Indonesia sebagai Pemohon I dan Harry Setya Putra sebagai Pemohon II. Mereka menguji konstitusionalitas pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 8, pasal 15, pasal 27 ayat (2), pasal 30, pasal 46, dan pasal 51.

Baca Juga: Polisi Beberkan Identitas ST dan MA Pelaku Prostitusi Online, Masih Ada 2 Artis Lagi yang Dikejar

Semua pasal itu terangkum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos). Pasal-pasal yang diujikan dianggap bertentangan dengan pasal 33 ayat (2), dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

MK berpendapat bahwa pelaksanaan hak penyelenggara pos untuk membuka dan atau memeriksa kiriman tersebut dilakukan di hadapan pengguna layanan pos. Dengan demikian, proses tersebut telah mendapatkan perhatian dan pengawasan langsung dari kedua belah pihak (PT Pos dan pengirim).

“Oleh karenanya, menurut Mahkamah pengaturan yang demikian telah jelas dan tidak melanggar hak konstitusi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Semasa Hidupnya, Maradona Idolakan Che Guevara dan Fidel Castro

Mahkamah berpendapat adanya hak yang diberikan kepada pengguna layanan pos tersebut berkorelasi dengan pasal 30 UU Pos di sana diatur penyelenggaraan pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, UU Pos tersebut telah memberikan perlindungan atas hak privasi warga negara, termasuk kerahasiaan isi surat secara proporsional sesuai dengan Konstitusi,” kata Suhartoyo lagi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Diikuti juga oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.

Awal mula permasalahan ini disengketakan ke MK bermula dari Pemohon I yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang jasa surat-menyurat, pengiriman barang, dan layanan pos lainnya untuk masyarakat luas.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Visi Misi Bupati Cianjur hingga Gereja Maradona untuk Sang Legenda

Pemohon menganggap adanya UU Pos terutama pasal I angka 2 berakibat tidak terlaksananya tugas Pemohon I sebagaimana mestinya.

Tafsiran Pemohon I, ketentuan pasal bersangkutan mengartikan bahwa penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan oleh siapapun sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai badan usaha penyelenggara pos.

Akibatnya, Pemohon I kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara dan bahkan tidak berbeda dengan penyelenggara pos non-negara yang ada.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler