1 Desember 2020 Polisi akan Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Pernikahan Najwa Shihab

30 November 2020, 11:00 WIB
Habib Rizieq dan Habib Hanif Alathas resmi dipanggil Polda Metro Jaya. /Jurnal Presisi/Antara Foto - Muhammad Iqbal / Twitter @kabar_FPI

PR CIANJUR - Polisi sudah mengeluarkan surat panggilan untuk Imam dan Ketua Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS kini harus siap menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum yang menimpa dirinya.

Habib Rizieq harus memberikan keterangan ke pihak kepolisian setelah kasus kerumunan di Petamburan masuk ke dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Jangan Sembarang Beli PS 5 hingga BTS Masuk Nominasi Grammy Award 2020

Pihak kepolisian mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada sang Ketua FPI tersebut dan memintanya hadir dalam waktu dekat, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Terkait Kerumunan di Petamburan, Polisi akan Periksa Habib Rizieq 1 Desember 2020 Besok'.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News,

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Tuhan! Seorang Bayi Lahir dari Rahim Ibu Pengidap Corona dengan Antibodi Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Habib Rizieq akan segera dipanggil untuk jalani pemeriksaan bersama pihak kepolisian, Selasa 1 Desember 2020 esok hari.

"Yang bersangkutan (Habib Rizieq) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri pada Minggu 29 November 2020.

Kombes Yusri juga menjelaskan bahwa pada saat surat tersebut dikirimkan, Habib Rizieq diketahui sedang tidak berada di rumahnya.

Baca Juga: Gading Marten Buka Suara Terkait Foto Mesranya Dengan Ariel Tatum yang Ramai di Media Sosial

"Tadi HRS tidak ada di kediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tutur Kombes Yusri kembali.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Jumat 28 November 2020, Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan menjadi tahap penyidikan.

Pihak kepolisian sudah menemukan adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Mereka juga menemukan pelanggaran undang-undang yang terjadi saat Habib Rizieq menikahkan putrinya, Najwa Shihab beberapa waktu lalu.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler