Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kampanyekan Program ‘Jokawin Bocah’, Tekan Angka Pernikahan Anak

30 November 2020, 15:57 WIB
Program “Sing Apik Mata Hati” dengan tema “Pernikahan Usia Anak” /jatengprov

PR CIANJUR – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggencarkan usaha untuk menekan angka pernikahan anak di usia dini. Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman jatengprov.go.id.

Salah satu program yang digagas oleh Pemprov Jateng adalah “Jokawin Bocah” di samping ada akses pendidikan gratis, pendidikan pranikah, dan pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan berbagai ormas.

Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jateng, Nawal Arafah Taj Yasin menegaskan program itu harus dikerjakan secara lintas sektoral.

Baca Juga: Kelompok Teroris Kembali Beraksi di Sulawesi Tengah, Mabes Polri Kembali Terjunkan Operasi Tinombala

Saat menjadi narasumber di stasiun TVRI Semarang dalam dialog interaktif “Sing Apik Mata Hati” dengan tema “Pernikahan Usia Anak” Jumat 27 November 2020, Nawal menyatakan angka pernikahan anak usia dini di Jateng meningkat.

Pada 2019 tercatat 2.049 kasus, kemudian pada semester II tahun 2020 naik menjadi 4.618 kasus.

Nawal menyatakan pemprov mengajak komunitas, organisasi PKK, akademisi, media untuk bekerja sama secara terstruktur, holistik, dan komprehensif.

Pernikahan anak usia dini diakibatkan beberapa faktor. Diantaranya; agama, kemiskinan, pendidikan, dan budaya. Pernikahan usia dini terjadi karena pemahaman agama yang sempit. Faktor ekonomi karena orang tua beranggapan menikahkan anak adalah jalan pintas untuk ‘menyudahi’ kemiskinan.

Baca Juga: 1 Desember 2020 Polisi akan Periksa Habib Rizieq Terkait Kerumunan di Pernikahan Najwa Shihab

“Tidak sedikit pula pernikahan usia anak terjadi karena faktor budaya. Masyarakat masih banyak yang menganut budaya anak perempuan dapat macak, masak, dan manak kemudian dinikahkan,” kata Nawal.

“Selain itu juga larena adanya dispensasi usia pernikahan, sehingga dispensasi nikah ke depan harus ada rekomendasi, dari psikolog dan lembaga-lembaga terkait lainnya, ” kata Nawal melanjutkan.

Terhambat oleh pengetahuan dan pendidikan yang masih minim, Nawal melanjutkan, mereka (anak usia dini) tidak mengetahui resiko kesehatan reproduksi dan pentingnya berbagai hal tentang rumah tangga.

Dalam hal ini Pemprov Jateng melakukan pendampingan, pelatihan, sosialisasi manajemen keuangan keluarga, edukasi, dan penyuluhan tentang pernikahan yang sehat kepada generasi millenial di berbagai daerah.

Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Jangan Sembarang Beli PS 5 hingga BTS Masuk Nominasi Grammy Award 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindunan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jateng Retno Sudewi menyatakan pihaknya tidak hanya menyosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pihaknya juga menggandeng berbagai elemen masyarakat melakukan edukasi, dan menyusun program.

“Harus ada semacam jargon agar sosialisasi mengena. Jargon ‘Jokawin Bocah’ adalah supaya anak-anak tidak menikah pada usia anak. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, jangan menikah sebelum usia 19 tahun,” ucap Retno.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler