Larang WNA Asal Inggris Masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan: Antisipasi Varian Baru Covid-19

28 Desember 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang muncul pertama di Inggris /antara

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris terkait ditemukannya varian baru dari virus Covid-19 di negara itu.

Varian baru itu ditemukan di daerah South Wales.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

Baca Juga: Indonesia Minta Malaysia Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR: Ini Penghinaan

SE itu sendiri mengatur perjalanan penumpang transportasi udara selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati. Senin, 28 Desember 2020.

SE Nomor 24/2020 itu merupakan pengganti dari SE Nomor 22/2020. Regulasi ini berlaku dari 23 Desember hingga 8 Januari 2021.

Berikut persyaratan dari penumpang transportasi udara sebagaimana disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius hingga Aries Hari Ini, Senin 28 Desember 2020

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri membawa dan menunjukkan hasil tes RT-PCR yang negatif dari negara asal dan itu berlaku selama 3x24 jam sejak kedatangan

2. Pelaku perjalanan yang merupakan WNA Inggris tidak bisa memasuki Indonesia

3. WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal keberangkatan

4. Setelah tiba di Indonesia, mereka akan dites ulang oleh instansi berwenang di Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 28 Desember 2020, dari Taurus hingga Cancer

5. WNI yang datang di Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. WNA yang datang ke Indonesia melakukan karantina mandiri di hotel yang sudah ditentukan pemerintah

6. Bagi diplomat, karantina mandiri dilakukan selama 5 hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah

7. Apabila ketika melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di Indonesia menunjukkan hasil positif, maka harus dirawat, dikarantina di rumah sakit yang sudah ditunjuk pemerintah. WNI dibiayai pemerintah, WNA dengan biaya mandiri

Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Leo hingga Libra, Hari Ini Senin 28 Desember 2020

8. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, lalu diadakan pemeriksaan ulang tes RT-PCR, dan hasilnya negatif maka baik WNI maupun WNA kembali diizinkan melanjutkan perjalanan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler