Wakaf Uang Hanya Digunakan untuk Produk Syariah, Kemenag: Investasi ke Produk Keuangan Syariah

29 Januari 2021, 17:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

PR CIANJUR – Secara resmi Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan tata cara penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin Amin di Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Mungkin tak Banyak yang Tahu, Ternyata Buah Kelapa Kaya akan Manfaat, Apa Sajakah Itu?

Pengelolaan wakaf uang ini akan diserahkan kepada nazhir (orang yang mengelola wakaf) lewat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Lembaga tersebut sudah mendapatkan izin dari Menteri Agama. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi pihak nazhir dalam konteks wakaf uang ini.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ucap Kamaruddin Amin.

Pembiayaan proyek pemerintah sendiri hanyalah salah satu bentuk investasi. Itupun sepanjang sesuai dengan aturan syariah. Tidak lupa mempertimbangkan kehendak wakif (orang yang mewakafkan hartanya).

Baca Juga: Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh dengan Konsumsi Gizi yang Seimbang

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," ujar Kamaruddin Amin.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kementerian Agama, saat ini memang SBSN adalah investasi unggulan. Selain tingkat rasa aman tinggi, SBSN juga memberikan hasil yang bagus pula.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” tutur Kamaruddin Amin.

90 persen dari hasil investasi syariah wakaf tersebut akan diberikan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf ‘alaih. 10 persen sisanya bisa digunakan oleh nazhir sebagai pengelola wakaf.

Baca Juga: Sejarah Sandwich, Roti Lapis Favorit Warga Amerika Serikat

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," tutur Kamaruddin Amin lagi.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," ujar Kamaruddin Amin menjelaskan.

Wapres panggil Menteri BUMN

Sementara itu Wakil Presiden KH Maruf Amin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk turut serta mensukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

“Saat ini kami sedang berkomitmen senilai Rp80 miliar dan Insya Allah kami akan terus besarkan dan kembangkan, karena ini bagian dari solusi untuk ketahanan ekonomi yang sekarang sedang terganggu Covid-19,” kata Erick Thohir selesai pertemuan dengan Wapres di Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Liverpool Putus Tren Negatif Usai Kalahkan Tottenham 1-3, Tottenham Mendapat Petaka

“Sesuai dengan arahan Bapak Wapres kepada kami dan niat kami juga sama, maka Kementerian BUMN beserta BUMN-nya, kami akan membantu wakaf uang yang sedang digulirkan,” tutur Erick Thohir menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler