Pengacara Antonius Ali Diperiksa Terkait Kasus Aset Tanah Labuan Bajo

15 Februari 2021, 07:02 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim /ANTARA/Aloysius Lewokeda

PR CIANJUR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memeriksa pengacara Antonius Ali terkait kasus korupsi aset tanah.

Seperti dilansir Pikiranrakyat.com-cianjur dari Antara, Para penyidik tindak pidana pengacara tersebut karena diduga memberikan keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Ali masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kronologi 2 Pria yang Lompat dari Mal Season City dan ITC Cempaka Mas

Abdul menambahkan, Ali diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik di pengadilan.

Dua saksi tersebut berinisial ZD dan FH, keduanya telah ditahan penyidk Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu.

Kedua saksi tersebut diperiksa penyidik terkait tanah seluas 30 hektar merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Ahli Ungkap Alasan Pasien Covid-19 Bisa Mengalami Pembekuan Darah

Namun dalam sidang pra peradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat (Agustinus Ch Dulla) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Abdul Hakim, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Antonius mengakui, bahwa tanah tersebut adalah milik warga.

Baca Juga: Semua Kemungkinan Masih Terbuka Mengenai Asal-usul Virus Corona, WHO Terus Lakukan Penyelidikan

Penyidik melihat adanya rekayasa pada kedua saksi tersebut, sehingga merasa perlu melakukan pemeriksaan juga terhadap pengacara Antonius Ali.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya rekayasa atas pengakuan dua saksi ZD dan FH di pengadilan.

Pengacara Antonius Ali diperiksa penyidik pada Senin (15/2) dalam kapasitas sebagai saksi.

Kabarnya, Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan, dan semuanya dijawab dengan sangat baik.

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat Aktif Mengkritik Pemerintah, DPR: Kritik yang Objektif dan Jujur Jadi Masukan Vital

Apabila telah ditemukan bukti bahwa kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda atas kasus tersebut, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Halim juga menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga akan ditahan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler