Lembaga Peradilan Dipercaya Publik, Ketua MA: Kita Mengambil Hikmah dari Setiap Kebaikan

18 Februari 2021, 09:03 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

PR CIANJUR – Angin segar kepercayaan publik sedang berhembus kepada lembaga peradilan tinggi di negeri ini.

Hal ini diutarakan oleh Mahkamah Agung yang menyebut tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan bertambah seiring sejalan dengan penerimaan putusan hukum oleh publik.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin menyatakan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 yang disiarkan secara daring hari Rabu, 17 Februari 2021, upaya banding tercatat sebanyak 21.895 perkara. Ini dari seluruh perkara hukum tercatat di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Penerapan Moderasi Beragama, Menag: Memoderasikan Cara Pandang dan Sikap Umat Beragama

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, jumlah itu di samping jumlah lain terdiri dari acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas, dan perkara perdata.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sebesar 96,54 persen,” kata Muhammad Syarifuddin.

Pada tingkat banding, pengajuan perkara ke tingkat selanjutnya, yakni kasasi berjumlah 13.106 perkara dari seluruh kasus yang diputus di tingkat banding. Hal ini menunjukkan angka persentase penerimaan kasus oleh pihak yang berkonflik di tingkat banding sebesar 47,28 persen.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Tetapkan Aturan Penolakan Vaksin Covid-19 Sesuai Perda Tahun 2020

Di tingkat kasasi, kasus yang sudah diputuskan hukumannya lalu dimintai untuk Peninjauan Kembali (PK) sebesar 1.390 perkara. Angka persentasenya sendiri sebesar 10,59 persen, atau putusan kasasi diterima oleh pihak-pihak yang berkonflik sebesar 89,41 persen.

Kasus hukum yang diputuskan hukumannya di pengadilan tingkat pertama berjumlah 3.772.035 kasus, di pengadilan tingkat banding serta engadilan ajak sebesar 32.077 kasus.

Secara masifnya, keseluruhan kasus yang diputuskan oleh MA tahun 2020 lalu sebanyak 20.562 dari total 20.761 perkara.

Baca Juga: Oknum Polisi Konsumsi Narkoba, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 sendiri dilakukan di dua tempat, yakni Ruang Profesor Kusumatmadja lantai 14 Gedung MA untuk Pimpinan, dan Balairung lantai I Gedung MA untuk Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin menjelaskan salah satu tujuan dibangunnya sistem peradilan moderen berbasis elektronik adalah agar pihak-pihak yang berkonflik bisa menyaksikan sidang darimana saja tanpa harus langsung datang ke pengadilan.

“Di balik semua musibah yang terjadi selalu ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, karena Allah SWT tidak pernah menurunkan sesuatu ke muka bumi ini dengan sia-sia, maka tugas kita adalah mengambil hikmah dari setiap kebaikan itu, agar kita senantiasa menjadi insan bersyukur,” kata Muhammad Syarifuddin di akhir pidatonya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler