Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

19 Februari 2021, 20:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

PR CIANJUR – Buntut dari peretasan situs Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyeret nama remaja yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku dengan inisial MWF peretas database Kejaksaan Agung tersebut berasal dari provinsi Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta. Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Tolak Instruksi Perusahaan untuk Berlayar ke Somalia, 7 ABK WNI Akhirnya Dipulangkan Usai 6 Bulan Menunggu

Leonard Eben Ezer sejauh berita ini dibuat sudah meminta keterangan dari pelaku dan juga kedua orang tuanya yang turut serta dibawa ke Jakarta.

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, karena pelaku peretasan ini masih di bawah umur, pihak Kejagung tidak akan memperpanjang proses hukum terhadap pelaku.

Namun, pelaku dan orang tuanya diberi pengarahan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya karena membahayakan keamanan negara.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard Eben.

Baca Juga: Demi Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Alutsista, Wamenhan Dorong Teknologi Industri Pertahanan Ditingkatkan

Lebih lanjut, ia menerangkan, data Kejagung yang diretas oleh pelaku adalah data terbuka untuk umum dan bisa diakses langsung di situs resmi Kejagung.

Data itu sendiri diperjualbelikan oleh pelaku di situs https://raidforums.com/

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," kata Leonard.

Kasus ini bermula pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 14.55 WIB. Kejagung RI mendapatkan informasi bahwa database mereka diperjualbelikan di situs tersebut.

Baca Juga: Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

Kejagung RI merespons dengan melakukan pengecekan ke situs https://raidforums.com/Thread-CSV-KEJAKSAAN-REPUBLIK-INDONESIA-DATABASE-500MB?highlight=indonesia.

Dari hasil penelusuran Tim Kejagung RI tersebut, database sebesar 500 megabite (MB) itu dijual seharga Rp400.000.

Tim Kejagung RI melakukan pancingan dengan sengaja membeli database mereka yang diperjualbelikan tersebut.

Mereka mendapatkan apa yang diinginkan berupa file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt dengan besaran 244,900 Kb berdasar line database berjumlah 3.086.224.

Baca Juga: Survei Lembaga Indometer: PDI Perjuangan Turun, Demokrat Naik Elektabilitasnya

Dari penelusuran siber yang dilakukan tim Kejagung RI itu, didapatkan identitas pelaku beserta sejumlah media sosialnya, dan website pribadi bersangkutan.

Saat ini sendiri, pelaku MFW masih duduk sebagai pelajar sebuah Madrasah Aliyah Negeri di Palembang, Sumatera Selatan. MWF membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler