Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

- 19 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

PR CIANJUR – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu anak kurang mampu untuk menempuh pendidikan.

Bantuan PIP diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan di jenjang pendidikan dasar, menengah pertama hingga SMA/SMK/MA sederajat.

PIP sendiri menyasar siswa-siswi dengan prioritas sebagai berikut.

Baca Juga: Bantah Isu Penyebab Kematian Tak Wajar, Komnas HAM Tegaskan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit yang Diderita

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau memiliki pertimbangan khusus di antaranya.

a. Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Peserta didik berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Polri, Kapolda Jabar: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidanakan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x