PR CIANJUR – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu anak kurang mampu untuk menempuh pendidikan.
Bantuan PIP diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan di jenjang pendidikan dasar, menengah pertama hingga SMA/SMK/MA sederajat.
PIP sendiri menyasar siswa-siswi dengan prioritas sebagai berikut.
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau memiliki pertimbangan khusus di antaranya.
a. Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Peserta didik berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Polri, Kapolda Jabar: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidanakan
Artikel Rekomendasi