Berusia Lebih dari 100 Tahun, Mahfud MD Mendesak RUU KUHP Segera Disahkan karena Alasan Berikut

5 Maret 2021, 06:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR CIANJUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, hukum yang berlaku di suatu negara dapat berganti sesuai dengan perubahan kondisi masyarakat (ubi societas ibi ius).

Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang kini diterapkan di Indonesia sudah terbilang usang, berumur lebih dari 100 tahun, sehingga Mahfud MD menilai kebijakan ini memerlukan resultante baru.

Dengan demikian, RUU KUHP harus segera disahkan.

Baca Juga: Gol Tunggal Pablo Sarabia Cukup Bawa PSG Tempel Ketat Lille di Papan Klasemen Liga Prancis

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.
 
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," tuturnya.
 
Mahfud MD menjelaskan, bahwa upaya mengubah UU KUHP sebenarnya telah berlangsung selama 60 tahun, tetapi hingga kini belum juga berhasil.

Baca Juga: Barcelona Comeback dari Sevilla, ‘Lord’ Martin Braithwaite Sumbang Satu Gol Penting di Copa del Rey
 
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," tutur Mahfud MD.
 
Namun demikian ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Baca Juga: Kalahkan Marseille, Lille Sukses Jaga Jarak dari PSG di Papan Klasemen Sementara Liga Prancis

Bila terdapat bagian-bagian yang harus diperbaiki dalam RUU KUHP, Mahfud MD menyebut perubahan bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.
 
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler