Ormas FPI Resmi Dibubarkan, Menkopolhukam Mahfud MD: Terhitung Hari Ini

- 30 Desember 2020, 16:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /polkam.go.id

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyatakan mulai hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam terlarang.

Hal itu disampaikan melalui lisan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta. Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 11 Tas Tangan Cantik untuk Bekal Bergaya di Tahun 2021

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD lagi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sebenarnya sejak 20 Juni 2019 FPI sudah bubar secara de jure (hukum) sebagai ormas, namun, sebagai organisasi mereka tetap beraktivitas.

Aktivitas mereka kerap kali bertentangan dengan keamanan dan ketertiban. Contohnya; kekerasan, sweeping sepihak, dan provokasi.

Mahfud MD melanjutkan sesuai dengan keputusan MK tanggal 23 Desember 2014 dan peraturan undang-undang yang berlaku, maka pemerintah melarang semua aktivitas FPI dan kegiatannya mulai hari ini.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV, ANTV, dan Trans 7 Hari Ini, Dari Opera van Java hingga Mahabharata

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x