Tanggapi Wacana Revisi Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Kalau Perlu Kita Revisi, Kita Bicara dengan DPR

- 20 Februari 2021, 22:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

PR CIANJUR  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan akan terus mengawal rencana revisi UU ITE.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 diwacanakan untuk kembali direvisi.

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam video yang dibuat tim Kemenko Polhukam di Jakarta pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: BPMI Masjid Istiqlal dan Kementerian PPPA Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Wujudkan Pemberdayaan Perempuan

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Jokowi untuk merapikan pasal karet yang banyak dipermasalahkan dalam UU ITE.

Tim pertama, berada di bawah koordinasi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bergabung bersama tim Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud MD yang dulu pernah juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008-2013.

Baca Juga: Timo Tjahjanto Dilirik Produksi Film AS untuk Sutradari Remake Film Train to Busan Versi Hollywood

Mahfud MD melanjutkan pihaknya akan mengundang berbagai unsur mulai dari pakar di bidangnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diajak berdiskusi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x