Korupsi Bansos Terus Ditindaklanjuti, KPK Panggil 12 Orang untuk Dijadikan Saksi Hari Ini

24 Maret 2021, 16:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ungkap pihaknya panggil 12 orang untuk dijadikan saksi korupsi bansos di Kemensos hari ini. /ANTARA/HO-Humas KPK

PR CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjuti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Pieter Batubara.

Hari ini Rabu, 24 Maret 2021, pihak KPK kembali memanggil saksi sejumlah 12 orang terkait korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek itu.

Kabar pemanggilan 12 saksi tersebut disampaikan langsung Pelaksana tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan 33 RUU Prioritas dan Perubahan Masuk dalam Prolegnas Tahun 2021

"12 orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial atau Kemensos)," kata Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Ke-12 orang saksi tersebut adalah Andreas dari PT Putra Swarnabhumi, Rizal dari PT Putra Bumi Phala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri, M Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo, Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama, serta Indriadi dari PT Brahman Farm.

Selanjutnya, ada Yulianus dari pihak PT Inti Jasa Utama, Alida dari PT Hohian Putra Jaya, Herson dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari dari PT Rubi Convex, Rahmat Akmal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Henny Christiningsih dari PT Sraya Dinamika Mandiri.

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma bagi Kesehatan Tubuh dan Wajah, Cegah Osteoporosis hingga Jaga Kelembapan Kulit

Tersangka utama penerima suap di Kementerian Sosial sendiri, yakni Juliari Batubara dan Adi Wahyono saat ini terus diperiksa oleh KPK. Status pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke didakwa karena terbukti menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso dengan total uang sebesar Rp1,28 miliar.

Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja yang juga Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap tersangka mereka bertiga dengan total uang sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Wanita Diduga Pemandu Lagu Karaoke Ditemukan Tewas Mengenaskan, Polisi Tengah Buru Pelaku Pembunuhan

Harry dan Ardian masing-masing dijerat menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler