Terkait Kasus Kekerasan yang Dilakukan pada Jurnalis Tempo, Mabes Polri Sebut Akan Memonitor Penanganannya

31 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi peliputan jurnalis. /PIXABAY/Engin_Akyurt./

PR CIANJUR - Aksi kekerasan terhadap seorang jurnalis Tempo, Nurhadi beberapa waktu lalu di Jawa Timur mendapatkan perhatian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Disebutkan bahwa Mabes Polri akan melakukan pengawasan pada kasus yang ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur tersebut.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Setelah 2 Bulan Lebih Pencarian, Akhirnya CVR Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

"Mabes Polri akan memonitor penanganan yang di lakukan Polda Jawa Timur," tutur Rusdi, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Rabu 31 Maret 2021.

Atas kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, disebutkan oleh Rusdi bahwa telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur.

"Masalah sudah dan sedang ditangani oleh Propam Polda Jatim," ujar Rusdi.

Diketahui bahwa jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat.

Baca Juga: Remaja Pendamping Dua Lansia yang Lakukan Vaksinasi Dapat 'Bonus' Divaksin Covid-19 dari Kemenkes

Kekerasan tersebut diduga dilakukan saat korban berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Seperti diketahui bahwa Angin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Korban dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak dari Angin yang dilakukan di Komplek Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya pada Sabtu, 29 Maret 2021.

Setelah itu para pengawal Angin diduga memberikan perlakuan yang mengarah pada penganiayaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Maret 2021: Pelajar Berzodiak Capricorn Harus Kendalikan Stres dan Hindari Pikiran Negatif

Menurut pengakuannya, Nurhadi telah sampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada para pengawal tersebut.

Diwakili kuasa hukumnya, Nurhadi pada Selasa, 30 Maret 2021 telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait kasus dugaan kekerasan yang dialaminya itu.

Kuasa hukumnya, Ade Wahyudi menyebut pihaknya menduga pelaku adalah orang-orang dari Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Akses JPO di PN Jakarta Timur Ditutup Kepolisian Saat Sidang Rizieq Shihab Berlangsung

Hal itulah yang mendasari pelaporannya kepada Propam Mabes Polri.

"Sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," ujar Wahyudi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler