Selamatkan Anak Kelas 5 SD yang Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Tangkap Mucikari di Lokasi Kejadian

8 April 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi perdagangan anak kepada pria hidung belang. /PIXABAY/Geralt

PR CIANJUR - Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan seorang remaja berusia 12 tahun yang nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Remaja berinisial AC ini diketahui masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

AC diperdagangkan oleh seorang mucikari berinisial DF dan ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

Baca Juga: Dalam Rangka Kerja Sama Atasi Covid-19, Menlu Inggris Dominic Raab Temui Menkes Budi Gunadi

DF tidak hanya menawarkan AC melainkan memastikan lokasi transaksinya di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa kasus perdagangan remaja berusia 12 tahun itu terungkap usai adanya informasi terkait praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Anggota Polsek Kelapa Gading menadpat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat," kata Guru seperti dikutip Pikuranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News pada Kamis, 8 April 2021.

Kemudian, Guruh menyebut bahwa penyidik mendapati akun MiChat dengan nama profil Tasya, yang di dalamnya terdapat foto-foto korban AC.

Baca Juga: Apresiasi Kaesang hingga Raffi Ahmad Jadi Pimpinan Klub Liga 2, Iwan Bule: Berharap Muncul Lagi Sosok Baru

Foto-foto AC dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF melalui akun tersebut.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," ujar Guruh.

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading segera menuju lokasi pada Kamis, 11 Maret 2021. 

Sekira pada Kamis malam atau pukul 21.15 WIB polisi langsung membekuk pelaku DF dan menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Baca Juga: 11 Siswa SMP di Bone Bolango Nikah Saat Pandemi, Bupati Dorong Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan

Saat itu, AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga pria hidung belang yang sudah memesan kepada DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," kata Guruh.

Usai kejadian tersebut, korban AC kemudian dikembalikan kepada orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Sementara itu, pelaku DF kemudian diamankan ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasus tersebut.

Baca Juga: Mempertontonkan Alat Vitalnya di Jalan, MNP Diamankan Polisi, Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya DF dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler