Tanggapi Vonis Herry Setiawan, Ustadz Hilmi Firdausi : Semoga JPU Ajukan Banding, Jatuhi Pidana Hukuman Mati!

15 Februari 2022, 17:34 WIB
Cuitan Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

JENDELA CIANJUR - Vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan disayangkan Ustadz Hilmi Firdausi. Dirinya berharap vonis kepada Herry seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman mati.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santri, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi : Tak Sesuai Harapan, Harusnya Hukum Mati!

"Saya sangat menyayangkan hakim tdk menjatuhi pidana mati kepada ybs," ujar Hilmi melalui cuitannya @hilmi28, Selasa 15 Februari 2022.

Hilmi pun berharap JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban," harapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Vonis dengan Tuntutan Hukuman Mati

Hal senada pun diungkapkan, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menanggapi tak sesuai harapan. Dirinya berharap terdakwa dihukum lebih berat lagi.

"Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia," ungkap Dedi Mulyadi dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 15 Februari 2022.

Tak hanya itu, Dedi pun mengungkapkan vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” terangnya.

Baca Juga: Motif Koboi Ancam Kuli Bangunan Pakai Pistol, Gara-gara Terganggu Suara Renovasi Saat Zoom Meeting

Dedi pun menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah memutus vonis tersebut. “Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” katanya.

Tak hanya soal vonis, Dedi pun memikirkan masa depan para korban yang berharap ada keadilan. Mereka ditambahkan Dedi, harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.

“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Diakui Dedi, dirinya sebelumnya telah menemui keluarga dan beberapa anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Bahkan beberapa korban telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.

“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dengan penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler