Ini Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Duduk Diam Dapat Duit!

22 Maret 2022, 21:19 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni). /

 

JENDELA CIANJUR – Usai ditangkap empat orang tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Polisi menemukan fakta yang menarik.

Para pelaku memiliki slogan yang selalu digembor-gemborkan kepada para korbannya yakni 4D. "Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bermodus Robot Trading Fahrenheit Segera Lapor, Ini Posko Pengaduannya!

Dilanjutkan Aulia, para pelaku terlebih dulu mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro oleh tersangka HS.

"Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening miliki tersangka D," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Dalam kasus ini, para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1 persen dari total dana yang diinvestasikan. Serta diyakinkan melalui slogan D4 sehingga masyarakat banyak yang yakin untuk berinvestasi.

"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit," jelas Aulia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Bahkan penyidik berhasil mengamankan empar orang pelaku yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.  

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Selasa 22 Maret 2022.

Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial D, IL, DB dan MF yang berhasil diamankan di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Baca Juga: HEBOH, Indra Kenz Pake Mobil Mewah Rudy Salim Hanya Untuk Konten, Beli Tesla Aja Minta Diskon!

MF dikatakan Aulia diketahui berperan sebagai admin, penerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Auliansyah menyebut peran para pelaku beragam mulai dari mengajak korban berinvestasi, menjadi admin, hingga mengelola website.

Terkait aksi para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler