DPO Tersangka Pemilik Robot Trading Evotradr, Anang Dianto Diringkus Polisi di Villa Mewah di Bali

23 Maret 2022, 20:00 WIB
DPO Tersangka Pemilik Robot Trading Evotradr, Anang Dianto Diringkus Polisi di Villa Mewah di Bali /Dokumen PMJ News



JENDELA CIANJUR - Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang Dianto pemilik pemilik robot trading Evotrade akhirnya diringkus penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri.

Penangkapan Anang dilakukan ditempat persembunyiannya di sebuah villa mewah di Bali pada Selasa 22 Maret 2022. Anang sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Januari namun berhasil melarikan diri. Sedangkan lima pelaku lainnya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Gak Ingin Cari Perkara, Rizky Billar Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan Rp10 Juta ke Penyidik

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menjelaskan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik kemudian dinyatakan buron selama kurang lebih 3 bulan.

 

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Dirtipideksus, kepada wartawan Rabu 23 Maret 2022.

Turut disita pula barangbukti milik pelaku diantaranya alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.


Sementara itu Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menambahkan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.

Baca Juga: Sempat Viral Diberi Segepok Amplop, Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Terkait Aliran Dana Doni Salmanan

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," terang Kombes Makmun Hami.

 

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading Evotrade.

Dalam menjalankan aksinya, pelau memberikan iming-iming keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Pola seperti itu dikenal sejak lama dengan skema ponzi. Dimana hasil keuntungan tidak diputarkan pada bisnis tertentu. Namun dari hasil uang yang masuk member baru.

Baca Juga: Ini Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Duduk Diam Dapat Duit!

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

 

Lalu, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1.150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1.000 (seribu) dollar Singapura dan 1.000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

 

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Kombes Gatot Repli.

 

Saat ini, lanjut Gatot, penyidik telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan sebelumnya ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler