Awalnya Sidang Daring, Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Habib Bahar Smith Digelar Secara Terbuka Dihadirkan

29 Maret 2022, 12:32 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

JENDELA CIANJUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permintaan tersangka kasus penyebaran berita bohong yakni penceramah Habib Bahar Smith dihadirkan langsung di persidangan.

Awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan secara daring, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Dijerat Kasus Hoax, Hari Ini Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith Digelar di PN Bandung

"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," tegas Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

Namun hakim memiliki pertimbangan lainnya lantaran sidang Habib Bahar selalu dihadiri banyak massa. Untuk itu, sidang Bahar Smith tak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.

 

"Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain," terangnya.


Keputusan itu diambil karena Habib Bahar Smith bersikukuh enggan mengikuti sidang secara daring. Bahar dikabarkan oleh jaksa menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring.

 

Sehingga sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Bahar Smith.

Baca Juga: Kasus Hoaks Bahar Smith, Kemungkinan Digelar Secara Daring Tunggu Kejelasan Jaksa


Dalam hal ini, tim JPU tetap menginginkan agar sidang digelar secara daring. Pasalnya jaksa menilai terdapat berbagai kendala jika sidang digelar secara luring.

"Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim," tegas Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat, Suharja.


Sedangkan, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith.

Hal ini dikarena mereka merasa terdapat hambatan komunikasi jika Habib Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.

"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," tegas Azis.

Pengacara Habib Bahar Smith pun meminta kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan terdakwa dalam waktu satu jam.

Namun jaksa menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah.

 

Setelah berbagai permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan agar sidang ditunda untuk selanjutnya dilanjutkan di lain waktu dengan menghadirkan Habib Bahar Smith secara langsung. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler