Polisi Akan Periksa Chika, Tersandung Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

20 April 2022, 16:35 WIB
Chandrika Chika terlibat dalam kasus yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino. /Instagram/chndrika_/

JENDELA CIANJUR - Chandrika Chika dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 April 2022.

Chika menjadi saksi pada kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang melibatkan pengusaha handphone, Putra Siregar dan artis Rico Valentino.

"Saya sampaikan untuk pemeriksaan Chika itu pada Kamis pukul 13.00 WIB," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Polisi Bantah Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Kerabat Dekat Wakapolri!


Pemanggilan tersebut dikatakan Ridwan untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran yang bersangkutan berada di lokasi kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi, yang mana pada saat itu, dari keterangan sebelumnya saksi yang sudah kami periksa, pada saat itu saksi Chika itu ada di TKP," tambahnya.

Didesak lebih jauh mengenai Chika, Ridwan mengungkapkan meja pelapor yang berinisial MNA ke meja Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Jadi, keterangan awal, bahwa memang Chika saat itu masih di TKP dan sempat berpindah dari meja antar pelapor dan terlapor. Nah, Kamis ini, kita akan periksa lebih detail lebih rinci lagi dan akan kita sampaikan perkembangan," tambahnya.

Baca Juga: Ingin TAJIR Melintir dan Punya Aset Hingga Rp 1 M Sebelum Usia 30 Tahun? Begini Caranya

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 11 April 2022 menangkap pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial MNA

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.


Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler