Pahami 4 Dokumen Bebas Bea Materai Pajak

27 April 2022, 17:23 WIB
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang. /Pixabay/Aymanejed

JENDELA CIANJUR – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.

Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022.

“Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian dikutip dari beleid tersebut.

Dilansir Jendela Cianjur dari instagram @ditjenpajakri, ada 4 dokumen yang bebas bea materai.

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunana dalam rangka percepatan proses penanganaan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai undang-undang yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Fasilitas kebebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintahu untuk penanggulangan bencana alam.

 Baca Juga: Warga Kertha Gosa Klungkung Bali terapkan Spirit Gotong Royong dalam Menanggulani Bencana, Keren!

2. Dokumen yang menyakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan atau sosial non – komersial.

Dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial yang sudah memenuhi syarat tercantum dalam PP Nomor 3 Tahun 2022.

 Baca Juga: BIKIN NANGIS! Ini Dia Pesan Emosional V BTS untuk Yeontan, Anjing Kesayangannya

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan jasa atau kebijakan lembaga yang berwenang dibidang moneter atau jasa keuangan.

Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar modal berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak 5juta, transaksi bursa efek berupa konformasi transaksi bernilai 10juta, transaksi surat berharga melaui penyelenggara pasar alternatif senilai 5 juta, transaksi dokumen konfirmasi pembelian atau penjualan unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif senilai 10 juta, dan transaki surat berharga melalui layanan umum bernilai 5 juta.

 Baca Juga: MIRIS, Sebelum Diciduk OTT KPK, Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin Keluarkan SE Gratifikasi Untuk ASN!

4. Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang terutang bea materai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara saing serta perjabat perwakilan negara asing yang oleh undang-undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Itulah 4 dokumen yang dibebaskan penerapan bea materai oleh ditjen pajak.***

Editor: Gugum Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler