Penyidik KPK Sita Uang Tunai Asing di Empat Lokasi Tempat Bupati Bogor Ade Yasin

30 April 2022, 06:02 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

JENDELA CIANJUR - Pasca penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin dan juga pihak BPK Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengumpulkan barang bukti lainnya.

Bahkan mereka berhasil menyita berbagai bukti kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin. Diantaranya catatan keuangan dan juga uang tunai dalam bentuk mata uang pecahan asing. 

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Ketua KPK : Prihatin, Seharusnya Bulan Ramadan Memperbanyak Ibadah!

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa TKP guna mencari barang bukti tambahan.

"Iya benar. Tim Penyidik, pada Kamis 28 April 2022 telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan terhadap beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," terang Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Jendela Cianjur, Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga: KPK Langsung Tahan Bupati Bogor Ade Yasin, Tangan Diborgol Hanya Bisa Tertunduk Lesu!

Ditambahkan Ali Fikri, terdapat empat lokasi penggeledahan. Diantaranya Pendopo / Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan Rumah Kediaman Ade yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antaranya berbagai dokumen keuangan. Selain itu, juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing," ungkap Ali.

Penyidik pun kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Lalu penyidik akan melakukan analisa. Sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin terjerat kasus dugaa suap dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Bogor Ade Munaroh Yasin yang Dilaporkan ke LHKPN

Dugaan suap terkait dengan penilaian predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Ade tidak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain yang juga langsung ditahan tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Bogor Ade Yasin karena tersandung kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ade Yasin ingin mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga diduga melakukan penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkap Ketua KPK.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kaget Bupati Bogor Kena OTT KPK, Siapkan Wakil Bupati Jadi Penggantinya!

Mereka pun kemudian menyiapkan dana senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena OTT KPK, Turut Diamankan 12 Orang dan Uang Tunai Pecahan Rupiah

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam jumpa pers itu turut dihadirkan pada tersangka termasuk Ade Yasin yang hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan yang diborgol. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler