Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 8 Kontainer Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Timor Leste

13 Mei 2022, 09:14 WIB
Bareskrim Mabes Polri gagalkan delapan kontainer berisi Minyak Goreng yang akan diekspor ke Timor Leste /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Sebanyak delapan kontainer yang berisikan minyak goreng siap edar berhasil digagalkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Awalnya delapan kontainer itu akan diberangkatkan ekspor ke Timor Leste.

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Baca Juga: AHY Terus Jajaki Pendekatan dengan Partai-partai Lain, Persiapan Demokrat Koalisi Pilpres 2024!

Digerebegnya ekspor tersebut ditegaskan Agus Andrianto lantaran bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

 

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," ungkap Agus dilansir Jendela Cianjur dari ANTARA, Jum'at 13 Mei 2022.

Baca Juga: Mantan Narapidana Teroris Culik 10 Anak Laki-laki di Wilayah Jabotabek, Begini Modusnya

Dari perkara tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

 

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Baca Juga: Lebih Kocak dari Komedian, J-Hope BTS Tanpa Sadar Beri ARMY Bahan Meme Terbaik, Ini Dia

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler