Viral Polwan Seperti Kisah Layangan Putus, Dua ASN Pemkab OKI Akhirnya Dibebastugaskan dan Terancam Dipecat!

- 11 Mei 2022, 21:28 WIB
Akhirnya Pemkab OKI membebastugaskan dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan dan perzinahan
Akhirnya Pemkab OKI membebastugaskan dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan dan perzinahan /Instagram @sucidrma

JENDELA CIANJUR - Akhirnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersikap tegas dengan membebastugaskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan istrinya yang juga Polwan Polda Sumatera Selatan karena kasus perselingkuhan dan perjinahan.

Kedua berinisial DKM dan juga WAG yang keduanya bertugas dibagian Protokol Bupati OKI. Bahkan bila terbukti bersalah, keduanya terancam dipecat secara tidak hormat dari ASN.

Baca Juga: Pasar Ciputat Ludes Terbakar, Delapan Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian BKN Regional VII Rusdi Laili mengungkapkan untuk penangan kasus dua ASN pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab OKI. Dari hasil pemeriksaan akhirnya keduanya pun kini dibebastugaskan sementara.


"Yang bersangkutan (DKM dan WAG) sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat OKI," tegas Rusdi kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.

Mengenai keputusan pembebas tugasan tersebut dinilainya sudah sangat tepat. Hal ini karena sesuai dengan standar norma kepegawaian yang berlaku.

Selain itu keputusan tersebut pun untuk memudahkan keduanya menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pasalnya Istri DKM yang juga Polwan, Suci telah melaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

"Sudah standar, apalagi kasus ini juga masuk ke pidana karena dilaporkan ke kepolisian," tegasnya.

Baca Juga: MASYA ALLAH, Tukang Siomay di Aceh Bayar Ongkos Haji Pakai Receh, Hasil Berdagang Tahunan!

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x