GEMPAR Pria di Gresik Menikah dengan Kambing Betina, Warga Geram: Ini Penistaan Agama!

9 Juni 2022, 14:38 WIB
Warga Gresik gempar adanya pernikahan seorang pria dengan seekor kambing wanita. /tangkap layar video alun facebook Dadang Subaran/

 

JENDELA CIANJUR - Warga Gresik, Jawa Timur, digegerkan dengan adanya seseorang menikah dengan seekor kambing betina. 

Video prosesi pernikahan tersebut sempat viral di media sosial, lantaran dilaksanakan di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’  Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Pernikahan yang dinilai tak lazim tersebut mengundang amarah sejumlah elemen masyarakat. Akhirnya, para aktivisi yang tergabung dalam organisasi kemasyarakat Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan pengantin pria ke Polres Gresik. 

IDR melaporkan pengantin pria karena diduga telah melakukan penistaan agama dengan melangsungkan pernikahan dengan seekor binatang.

Baca Juga: Wanita Asal Cirebon Ditemukan Tewas di Apartemen Kawasan Jaksel, Polisi Temukan Bong Sabu di Dekat Mayat

Seorang aktivis IDR, Choirul Anam menuturkan, melaporkan proses pernikahan tersebut agar diproses seuai hukum yang berlaku.

Terlebih, pernikahan yang tak lazim tersebut semat dihadiri oleh para tokoh masyarakat sekitar dan dihadiri dua anggota DPRD Kabupaten Gresik, telah melukai hati masyarakat Gresik.

"Kami atas nama Orkemas IDR Gresik melaporkan kasus itu ke Polres, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya mengutip dari PMJ News, Kamis 9 Juni 2022. 

Anam melanjutkan, dirinya beserta puluhan anggota IDR sudah menyerahkan berkas pengaduan dan diterima dengan membawa bukti-bukti dugaan penistaan agama, dalam acara ritual perkawinan manusia dengan kambing itu. 

Baca Juga: Total Korban Investasi Bodong Trading Binomo Indra Kenz Capai 144 Orang Kerugian Capai Rp83 Miliar

"Dampak dari viralnya pernikahan nyeleneh tersebut warga Gresik terusik dan nama baik Kabupaten Gresik tercemar,” ucapnya.  

“Ini juga penodaan atau penistaan terhadap agama Islam karena menggunakan cara-cara Islami saat prosesi nikah. Merusak peradaban manusia dan budaya bangsa," sambungnya.

Menurut Anam, apapun alasan dan tujuan membuat konten di media sosial seperti hal tersebut , sama sekali tidak dapat dibenarkan. 

"Agar segera diusut tuntas sesuai undang undang yang berlaku," kata dia.  

Baca Juga: Tes IQ : Sangat Sulit! Temukan Perbedaan 3 Gambar Ini dalam 10 Detik, Buktikan Kamu Hebat!

Surat pengaduan IDR tersebut dengan Nomor: 017/IDRGSK/VI/2022 ditujukan kepada Kapolres Gresik supaya memproses tindakan pelaku ritual perkawinan manusia dengan kambing yang dianggap menistakan agama.***

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler